loading...
‘Pledoi’ Atas Perkara Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Heri Budiawan alias Budi Pego (**Dengan Dakwaan Kejahatan Terhadap Kemananan Negara - Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme)Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : Budi Pego komunisme Kriminalisasi Marxisme-Leninisme Tumpang Pitu
Heri Budiawan alias Budi Pego, pria kelahiran Bayuwangi, 25 Juni 2979, yang bertempat tinggal di Dusun Pancer RT 001/01, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur misalnya, salah satu dari empat orang tersangka warga Pesanggaran, di Banyuwangi yang menolak keberadaan tambang emas tumpang pitu yang kini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Masyarakat menolak tambang emas Tumpang Pitu karena menolak kerusakan yang akan tejadi di gunung Tumpang Pitu dan melindungi keberlangsungan hidup anak cucunya kelak, karena dampak dari proses penambangan emas tersebut.
Heri Budiawan alias Budi Pego bersama warga lain melakukan unjuk rasa di Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017 lalu. Namun ternyata aksi yang dilindungi Undangundang ini dibuat menjadi masalah oleh orang-orang tertentu dengan menempatkan spanduk dengan logo palu arit yang diasosiasikan sebagai lambang Partai Komunis Indonesia atau lambang paham Komunisme. Padahal sebelumnya tidak ada satupun spanduk yang bergambar palu arit. Bahkan sebelum aksi di mulai spanduk dibuat foto bersama dengan aparat kepolisian dalam rangka pengamanan pada saat itu.
Atas aksi unjuk rasa ini dan dengan munculnya spanduk bergambar palu arit yang diduga disisipkan orang lain (bukan peserta unjuk rasa), maka Heri Budiawan dipanggil Polres Banyuwangi melalui surat No S.PGL/559/VIII/2017/SATRESKRIM. Heri Budiawan di duga memenuhi unsur pasal 107a Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara. Selengkapnya berbunyi:
"Bahwa Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan,dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
Dipetik dari Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Heri Budiawan alias Budi Pego (terlampir dibawah)
Kliping Berita :
Mongabay 14 January 2018
Mongabay 26 January 2018
"Karena tidak puas dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, bahkan justru mengubah isi putusan."
----------------------
Heri Budiawan alias Budi Pego (37), aktivis lingkungan yang menolak tambang emas di Banyuwangi ditahan Senin (4/9/2017) karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat aksi tolak tambang pada April 2017 lalu. Heri Budiawan dipanggil Polres Banyuwangi melalui surat No S.PGL/559/VIII/2017/ SATRESKRIM. Heri Budiawan diduga memenuhi unsur pasal 107a Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke meja hijau menjadi perkara Nomor: 559/Pid.B/2017/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
ELSAM mengajukan Komentar Tertulis ini kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan pandangan dan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa perkara tuduhan penyebaran ajaran atau paham Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam sebagaimana Perkara Nomor: 559/Pid.B/2017/PN.Byw, serta memaparkan pandangan masyarakat sipil atas penangkapan serta penahanan Heri Budiawan alias Budi Pego merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-undang; serta bentuk kriminalisasi pembela lingkungan merupakan bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation); dan perihal rigid dan limitatifnya unsur-unsur dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Use of anti-communist and anti-terror laws to silence environmental and indigenous human rights activists in the Philippines and Indonesia is deplorable.
Friends of the Earth International Statement
Forum Asia (Asian Forum For Human Rights anda Development Statement)
*TeKAD GARUDA :YLBHI, LBH Surabaya, WALHI EKNAS, WALHI JATIM, JATAM, For Banyuwangi, KontraS Surabaya, FNKSDA, LAMRI, Laskar Hijau
Press Release YLBHI dan 15 KANTOR LBH INDONESIA
simak kolom
(*pada subjudul Pengalaman Budi Pego di Banyuwangi)
simak 400 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
loading...
0 Response to "‘Pledoi’ Atas Perkara Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Heri Budiawan alias Budi Pego (**Dengan Dakwaan Kejahatan Terhadap Kemananan Negara - Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme)"
Posting Komentar