loading...
Kegigihan Pencarian Keadilan Sang Penyanyi Istana Kebanggaan Bung Karno, Nani Nurani #Penyintas65Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori :
Nani Nurani - Tempo Hari - Penyanyi Istana - Dok. TV One
**s/d menit ke 8
Nani Nurani Bernyanyi
Ia ditangkap pada 1968 ketika sedang menyanyi di Istana Kepresidenan Cipanas untuk acara ulang tahun PKI.
Selepas keluar dari penjara tahun 1975, KTP nya dilabeli ET, alias eks tapol. Ia juga tidak mendapatkan KTP seumur hidup.
Nani sudah menempuh berbagai jalur hukum.
Pada 2008, Mahkamah Agung menyatakan negara telah melanggar hak Nani. Alhasil, Nani mendapatkan KTP seumur hidup. Tapi, masih ada ganjalan. Nani ingin namanya direhabilitasi. Tak dikaitkan dengan PKI.
Tahun 2011, ia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar negara merehabilitasi namanya. PN Jakpus menolak. Upaya banding telah diajukan ke PTUN, tapi Nani tetap ditolak.
Tahun 2013, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tahun 2015, Mahkamah Agung melalui Putusan No 3286 K/Pdt/2015 menolak permohonan Kasasi
Nani Nurani dimenangkan dalam kasus diskriminasi pelayanan kependudukan, namun dipatahkan dalam gugatan rehabilitasi nama baik
Kartu Tanda Penduduk:Mahkamah Agung Perkuat Kemenangan Eks-Tapol - hukumonline
Bisa jadi, bagi sebagian orang kasus Nani Nurani hanya persoalan administrasi biasa, yaitu tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi Nani merasa diperlakukan diskriminatif ketika Camat Koja menolak memperpanjang KTP yang sudah habis masa berlaku, dan -- karena Pemohon sudah berusia 60 tahun-- memberikan KTP seumur hidup. Penolakan itu didasarkan pada kenyataan bahwa Nani adalah bekas tahanan politik (eks-tapol) Golongan C. Tujuh tahun saya ditahan di Penjara Bukit Duri tanpa pernah diadili ke pengadilan, tegas perempuan yang kini tinggal di Plumpang, Jakarta Utara itu.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) hanya mempertimbangkan aspek formalitas gugatan, menurut Asfinawati, putusan MA menjadi preseden yang baik bagi ratusan ribu bahkan jutaan orang yang terkena stigma PKI atau terlibat G.30.S tanpa pernah dihadapkan ke persidangan. Putusan ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk melakukan perbaikan, timpal Taufik Basari, Direktur LBH Masyarakat.
Putusan Mahkamah Agung No 3286 K/Pdt/2015
Grafis: law-justice.co/Christopher AA Mait
Nani Nurani, penyanyi Istana korban 1965 yang 13 tahun menunggu keadilan
[Rappler Indonesia]
[elsam]
sumber : google book
simak 470 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
loading...
0 Response to "Kegigihan Pencarian Keadilan Sang Penyanyi Istana Kebanggaan Bung Karno, Nani Nurani #Penyintas65"
Posting Komentar