loading...

Jejak Yang Dihilangkan : Sumbangsih Siauw Giok Tjhan dan Baperki I Genosida Politik 1965-1966

loading...
Jejak Yang Dihilangkan : Sumbangsih Siauw Giok Tjhan dan Baperki I Genosida Politik 1965-1966
Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori :





Siauw dan Baperki bersikap mendukung Soekarno. Karena Soekarno cenderung berhaluan kiri, dengan sendirinya Siauw membawa Baperki ke perahu Soekarno yang bertentangan dengan partaipartai politik berhaluan kanan dan Angkatan Darat.
Pengejaran, penangkapan, dan pembunuhan yang dilaksanakan oleh Soeharto turut menghancurkan Baperki dan banyak anggotanya di berbagai daerah menjadi korban. Siauw Giok Tjhan mendorong pimpinan Baperki untuk tidak melarikan diri dan melindungi para anggotanya. Mereka berupaya sekuat tenaga membersihkan nama Baperki dari semua tuduhan penguasa militer.
Pada tanggal 15 Oktober 1965 kampus Universitas Respublica di Jakarta diserbu dan dibakar oleh massa yang didukung oleh militer. Pada tanggal 4 November, Siauw Giok Tjhan ditahan dengan dalih “diamankan” dari masyarakat. Pada bulan Maret 1966, ia dipecat “dengan hormat” dari DPR, MPRS, dan DPA.
Sejak November 1965 hingga Agustus 1978, Siauw Giok Tjhan tercatat sebagai seorang tahanan politik (tapol). Ia resmi di”bebaskan” dengan predikat “ET”—ekstapol pada tahun 1978.
Ia ditahan di berbagai penjara di Jakarta. Dimulai dengan penahanan sementara di Lapangan Banteng dan kompleks Unra (Universitas Rakyat) dari November 1965 hingga Juli 1966. Di penjara Salemba dari Juli 1966 hingga November 1969. Di tahanan Satgas, November 1969 hingga Februari 1970. Di penjara RTM (Rumah Tahanan Militer), Februari 1970 hingga Desember 1972. Di penjara Nirbaya, Desember 1972 hingga November 1973. Di penjara Salemba, November 1973 hingga Oktober 1975. Tahanan rumah, Oktober 1975 hingga Agustus 1978.
Disalin dari pengantar Siauw Tiong Djin sebagai penyunting buku G30S Dan Kejahatan Negara, Ultimus 2015 karya Siauw Giok Tjhan


Pidato Bung Karno pada pembukaan Kongres Nasional ke-8 BAPERKI di Istana Olahraga Gelora "Bung Karno" pada 14 Maret 1963.
"Baperki Supaya Menjadi Sumbangan Besar Terhadap Revolusi Indonesia".

Yang paling menarik perhatian saya dari tulisantulisan ini adalah komitmen Bung Siauw terhadap rule of law. Tulisannya bersandar atas Indonesia sebagai negara hukum. Sekilas, hal ini tidak memerlukan sorotan apaapa. Penegakan hukum sering dianggap sebagai topik yang membosankan dan kuno, sesuatu yang sebenarnya lebih baik dibahas oleh orangorang konservatif yang berhubungan dengan kegiatan hukum dan ketertiban.
Akan tetapi dalam konteks Indonesia di mana penegakan hukum merupakan pengecualian, ia adalah sebuah masalah yang penting dan mendesak. Sejak kemerdekaan dan Republik Indonesia diterima sebagai negara merdeka oleh dunia internasional pada tahun 1949, sebagian besar masanya, 1959 hingga 1998, Indonesia berada di bawah kekuasaan berbagai pemerintah yang melanggar prinsip rule of law.
Pada umumnya orangorang komunis dan antikomunis tidak terlalu memperhatikan masalah penegakan hukum. Tulisantulisan tentang tragedi 1965—1966, contohnya, ditekankan sebagai pertikaian politik, seolaholah tragedi itu adalah sematamata akibat pertikaian antara PKI dan Angkatan Darat. Padahal, sementara pengamat menyatakan bahwa yang berlaku pada masa itu adalah hukum rimba.
Kiranya sulit di masa kini untuk menghargai citacita para nasionalis sebelum “kemunduran demokrasi konstitusional” (seperti yang dinyatakan oleh Herb Feith) pada akhir tahun 1950an. Tulisantulisan Bung Siauw menyegarkan ingatan kita tentang citacita ini. Bung Siauw mengingatkan kita tentang apa yang diperjuangkan oleh para nasionalis yang teguh berprinsip dalam melawan kolonialisme. Para pejuang yang ingin membangun sebuah negara hukum yang berpijak di atas HAM—hak asasi manusia

Dipetik dari kata pengantara John Roosa untuk buku G30S Dan Kejahatan Negara, Ultimus 2015 karya Siauw Giok Tjhan



unduh


















simak 470 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966




14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o


13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
Bookmark and Share


loading...

0 Response to "Jejak Yang Dihilangkan : Sumbangsih Siauw Giok Tjhan dan Baperki I Genosida Politik 1965-1966"

Posting Komentar