loading...

Daftar !! 8 Instansi dengan Tunjangan PNS Besar, Jumlahnya Ada yang Lebih dari Rp100 Juta Per Bulan

loading...
Daftar !! 8 Instansi dengan Tunjangan PNS Besar, Jumlahnya Ada yang Lebih dari Rp100 Juta Per Bulan
Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : GAJI PNS Tunjagan PNS Terbaru Tunjangan

BERITAPNS.COM-- Apa kabar sobat Beritapns.com. Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi terkait Daftar Kementerian dan Lembaga yang mempunyai Tunjangan PNS terbesar di indonesia.


Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji.

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Berapa sih gaji PNSTahun 2018?

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tabel gaji PNS mulai golongan II a hingga IV e.
Tabel gaji pokok PNS mulai golongan II a hingga IV e. 
Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji pokok PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji pokok PNS golongan II. 
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji pokok PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji pokok PNS golongan IV. 

Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, lulusan SMA atau SMK atau MA, maka golongan pertamanya adalah IIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp1.926.000 per bulan.

Sementara sarjana, golongan pertamanya adalah IIIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp2.456.700 per bulan.
Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2.560.000 per bulan.

Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

DAFTAR KEMENTERIAN DAN LEMBAGA YANG MEMPUNYAI TUNJANGAN PNS HINGGA JUTAAN RUPIAH

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp5,36 per bulannya.

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp46,95 juta per bulan

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp127 juta. 
5. Mahkamah Agung 
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp31,6 juta hingga Rp32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM 
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp3 juta per bulan.
Sumber:http://wow.tribunnews.com/

Demikian informasi mengenai daftar 8 Instansi yang dengan Tunjangan terbsesar.
loading...

0 Response to "Daftar !! 8 Instansi dengan Tunjangan PNS Besar, Jumlahnya Ada yang Lebih dari Rp100 Juta Per Bulan"

Posting Komentar