loading...
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAHDi Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : Berita Guru GURU INDONESIA Guru Madrasah Guru Non-PNS
Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah kini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini artinya Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa hal penting yang mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang bisa kami simpulkan:
- Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok dalam pelaksanan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (2). Berikut ini adalah kutipan dari pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
- Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan pokok yang di jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan dari pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
- Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
- Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
- Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- Ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
- Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
- Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yang diatur dalam pasal 4 ayat (7) huruf f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tersebut meliputi:
- Wali kelas;
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- Pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; - Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja Guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Ketentuan beban kerja kepala sekolah diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
- Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
- Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Demikian informasi mengenai Permendikbud nomor 15 tahun 2018 yang membahas tentang pemenuhan beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
loading...
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Posting Komentar