loading...
Menkeu: Proses Pencairan THR PNS Dimulai Pekan DepanDi Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : THR PNS THR PNS 2018
BERITAPNS.COM--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan bisa dilakukan pekan depan.
Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal proses pencairan THR dan gaji ke-13.
"Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK kemudian dilakukan semua proses oleh satgas," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Untuk THR, kata Sri Mulyani, yang mengajukan pembayaran adalah masing-masing satker di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengajuannya sudah bisa dilakukan awal pekan depan atau minggu terakhir di Mei 2018.
"Permintaan pembayaran THR oleh seluruh satker kepada kantor KPPN dapat dimulai pada akhir Mei dan dilakukan karena ada lebih dari 25.000 (satker)," ujar dia.
Jika sudah diproses pada akhir Mei, maka pembayaran atau pencairannya pun sudah bisa dilakukan pada awal Juni atau H-14 Lebaran.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, POLRI, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, yaitu berakhir pada awal Juni, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," jelas dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, proses pengajuan permintaan pembayaran baru bisa dilakukan pada akhir Juni.
"Dengan demikian Gaji -13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI, POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," tutur dia.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku juga untuk pemerintah daerah.
"Untuk Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pempus dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13," tutup dia
SUmber:detik.com
Demikian informasi mengenai Pencairan THR PNS tahun ini.
loading...
0 Response to "Menkeu: Proses Pencairan THR PNS Dimulai Pekan Depan"
Posting Komentar