loading...

Putusan IPT 1965 : Telah Terjadi Kejahatan Genosida dalam Peristiwa 1965-1966 [*Memahami Lebih Jauh Kejahatan Genosida]

loading...
Putusan IPT 1965 : Telah Terjadi Kejahatan Genosida dalam Peristiwa 1965-1966 [*Memahami Lebih Jauh Kejahatan Genosida]
Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : beasiswa Berita Guru Berita Kampus Berita Mahasiswa bisnis download




*ilustrasi karya sekaligus  dokumentasi Dadang Christanto

Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 menyebutkan, Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966.
Salah satu dari 10 kejahatan HAM itu ialah genosida atau tindakan sengaja untuk menghancurkan sebagian atau seluruh golongan penduduk tertentu. Kejahatan genosida ini dialami anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI)

Dipetik dari CNN Indonesia – Putusan Pengadilan Rakyat 1965: Indonesia Lakukan Genosida


Untuk memahami lebih jauh tentang kejahatan Genosida pada umumnya dan genosida 1965 – ….. di Indonesia khususnya kami menyajikan bahan bacaan dari para pakar yakni Robert Cribb, J Melvin, John Rossa, Akihisa Matsuno, Beth Van Schaack (dalam bahasa inggris) serta sebuah ringkasan tentang kejahatan genosida; ebook Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan; Konvensi Internasional yang terkait yakni Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Statuta Roma (dalam bahasa Indonesia).
Namun perlu dicatat bahwa telah muncul gagasan untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan  terhadap konvensi  ini yakni dengan memasukan kategori Genosida Politik atau ‘Politicide’. Di dalam Konvensi Internasional disebutkan bahwa genosida hanya mencakup pembasmian terhadap 4 kategori yakni genosida/pembasmian terhadap kelompok etnis, ras, agama dan kelompok bangsa/nasional. Dalam hal ini mendasarkan konvensi yang berlaku Majelis Hakim IPT45 menyebutkan Genosida terjadi terhadap kelompok bangsa/nasional. Sementara ada pandangan bahwa Genosida 1965 sesungguhnya lebih tepat dikategorikan sebagai pembasmian terhadap suatu kelompok politik tertentu walau hal ini belum terakomodir dalam konvensi ini. Beberapa kalangan juga memandang  preseden Genosida Politik di Indonesia bisa  menjadi dorongan kuat untuk revisi Konvensi Internasional ini

Laporan keputusan final IPT 1965 ini memuat temuan dan 10 tindakan kejahatan kemanusiaan. Hasil temuannya antara lain, Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.
Semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka (termasuk mereka yang diduga simpatisan) bahkan mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.
Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia.
Setiap tindakan tidak manusiawi adalah sebuah kejahatan di Indonesia dan di banyak negara-negara beradab di dunia.
Serangan yang dilakukan dipicu oleh propaganda yang menyesatkan yang akan dibahas lebih lanjut di bawah.
Keterangan di bawah juga akan memberi penjelasan atas tindakan-tindakan tidak manusiawi yang menjadi bagian dari serangan yang dilakukan.
Laporan ini juga menyebut bahwa Indonesia juga telah gagal mencegah tindakan tidak manusiawi yang terjadi dan juga menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak manusiawi tersebut.
Fakta bahwa sebagian kejahatan yang terjadi dilakukan oleh baik pihak-pihak tertentu yang terkait dengan negara, maupun mereka yang disebut sebagai pelaku lokal yang spontan tidak membebaskan negara dari kewajiban negara untuk mencegah kejahatan kemanusiaan yang terjadi dan menghukum yang bersalah.

———————————————–

Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan meliputi: pembunuhan, hukuman penjara , perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa,kekerasan seksual, pengasingan propaganda, keterlibatan Negara lain dan Genosida (selengkapnya baca Ringkasan Temuan dan Rekomendasi Sidang IPT 1965)
*Tentang Genosida : Fakta-fakta yang dihadirkan di Sidang Tribunal oleh penuntut termasuk tindakan-tindakan yang disebutkan dalam Konvensi Genosida. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk melawan bagian substansif negara Indonesia atau kelompok nasional, sebuah kelompok yang dilindungi dalam konvensi genosida. Tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut secara bagian atau keseluruhan. Hal ini juga berlaku pada kejahatan yang dilakukan pada kelompok minoritas Cina. Indonesia terikat pada ketentuan Konvensi Genosida tahun 1948 di bawah hukum internasional.
Khusus tentang Genosida dapat dibaca pada bagian B8


Given the severe shortage of data that was previously available about these events it is understandable that it was once believed there was insufficient evidence to conclude that the Indonesian killings as an event should be understood as genocide.
13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

 

4bb01-10402964_10207832722641858_2044631101665024745_n


[terjemahan konvensi internasional terkait]
[terjemahan konvensi internasional terkait]
Disahkan oleh Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Duta Besar Berkuasa Penuh tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional pada tanggal 17 Juli 1998

eaaf1-11207353_10153543829173360_8049730061088265262_n

SETENGAH ABAD GENOSIDA 65






simak juga kasus Indonesia dalam Journal of Genocide Research ini



Journal online di http://www.tandfonline.com/toc/cjgr20/19/4



dibawah ini link unduhan dalam pdf

Journal of Genocide Research
Volume 19, 2017 - Issue 4
1965 Today: Living with the Indonesian Massacres




pengantar






















peristiwa


epilog



Simak 470 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966









Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o
Bookmark and Share
loading...

0 Response to "Putusan IPT 1965 : Telah Terjadi Kejahatan Genosida dalam Peristiwa 1965-1966 [*Memahami Lebih Jauh Kejahatan Genosida]"

Posting Komentar