loading...

Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

loading...
Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik
Di Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : Tunjagan PNS Terbaru Tunjangan Tunjangan Kinerja PNS

BERITAPNS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di 4 kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kenaikan tunjangan menimbang peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.


Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

Lebih lanjut, adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada (a) pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, (b) pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan (c) pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, (d) pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta (e) pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
Pada masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu sebagai dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).

Dalam lama tersebut disebutkan, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta. Lalu, terendah Rp 2,53 juta.

Menurut masing-masing Perpres, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,"bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 November 2018. (detik.com)
loading...

0 Response to "Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik"

Posting Komentar