loading...
Alhamdulillah Akhirnya Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Terbit, Berikut BesarannyaDi Posting Oleh : Berita Dunia (Ibrahimdera)
Kategori : Tunjagan PNS Terbaru Tunjangan Kinerja PNS
BERITAPNS.COM--Kabar gembira buat pns selain akan dinaikan gajinya pada tahun 2019 PNS juga akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Kinerja. Namun sebelum kesana Baca dulu informasi mengenai KENAIKAN GAJI PNS 2019 .
Tunjangan Kinerja Pegawai BPS Jadi Rp2,531 Juta – Rp33,240 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (tautan: Perpres Nomor 99 Tahun 2018).
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI: Kepala Staf Rp37,810 Juta, Wakil Kepala Staf Rp34,9 Juta
Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (tautan: Perpres Nomor 102 Tahun 2018).Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Perpres No 103/2018: Inilah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri
Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
Baca : Perpres Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan Kini Jadi Rp1,968 Juta – Rp29,085 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pertahanan, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (tautan: Perpres Nomor 104 Tahun 2018).
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi mengenai kenaikan Tunjangan Kinerja PNS terbaru.
loading...
0 Response to "Alhamdulillah Akhirnya Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Terbit, Berikut Besarannya"
Posting Komentar